News  

Gegara Investasi Bodong, Masyarakat Rugi Rp 5 Triliun?

tips-investasi-di-aplikasi-fintech

Milenianews.com, Jakarta – Investasi ilegal atau bodong hingga saat ini masih sering terjadi. Otoritas Jasa keuangan (OJK) bahkan menyebutkan kerugian masyarakat yang mencapai Rp 5 triliun dalam 8 tahun terakhir.

Meski begitu, OJK terkhusus satgas waspada investasi, selalu menutup investasi ilegal. Hingga saat ini, mereka telah berhasil menutup lebih dari 5.500 penawaran investasi atau pinjol ilegal.

Baca juga : Prof Rokhmin Dahuri: Investasi dan Bisnis di Bidang ESG telah Menjadi Arus Utama

“Dalam konteks itu, sejak periode 2017 sampai bulan lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah koordinasi OJK telah menutup lebih dari 5.500 penawaan investasi dan pinjol ilegal,” pungkas Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengutip dari Antara, Selasa (28/6).

Ia menyebutkan, OJK akan terus memberdayakan SWI dengan meperkuat mandat berdasarkan undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan melaksanakan patroli siber dan menghentikan aktivitas keuangan ilegal.

Di saat yang sama, OJK akan turut dalam anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata permusuhan massal di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan peraturan OJK nomor 8 tahun 2023.

Berdasarkan UU P2SK, OJK sedang mempersiapkan perluasan mandat di mana nantinya OJK akan mengawasi dan mengatur aktivitas terkait koperasi simpan pinjam dan transaksi aset digital yang sebelumnya tidak di awasi oleh OJK.

Baca juga : Optimalkan Kepesertaan Dana Pensiun, Asosiasi DPLK Gelar Rakernas Bersama OJK

Serangan siber pada sektor keuangan yang terus meningkat juga terus diantisipasi oleh OJK. Sebagaimana dicatat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 2022 lebih dari 700 juta serangan siber terjadi di seluruh sektor di Indonesia.

“Dalam konteks pengaturan, OJK telah menerbitkan aturan pada akhir tahun lalu tentang penyelenggaraan teknologi dan informasi oleh bank umum dan surat edaran terkait dengan keamanan dan ketahanan siber bagi bank umum. Jadi hari ini adalah bagaimana menerapkan aturan tadi secara konsisten,” imbuhnya.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *