News  

Sertifikat Mengemudi Berpeluang Perluas Pungli

Milenianews.com, Jakarta – Pengamat kepolisian dari Institute for security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyoroti aturan baru terkait pembuatan surat izin mengemudi yang wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Syarat tersebut, disebutkan sekilas tampak bagus, namun berpotensi menambah peluang pungutan liar dan sangat membebani masyarakat.

Baca juga : Berikut Biaya Pendaftaran SIMAK UI 2023!

“Sertifikat kursus mengemudi itu bagus dan di beberapa negara memang juga menjadi prasyarat untuk mendapatkan SIM. Problemnya adalah apakah Korlantas sudah benar-benar sesuai harapan masyarakat untuk bisa benar-benar bersih dari pungli,” tanya Bambang mengutip dari Republika.co.id, Rabu (21/6).

Lanjutnya, masalah utama di kepolisian saat ini ialah pungli yang belum pernah tuntas. Termasuk dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Padahal, pendapatan negara bupan pajak terkait SIM sudah sangat jelas aturannya. Seperti, penerbitan SIM baru, SIM A, A umum, B I, B I Umum dan B II umum sebesar Rp120.000.

Kemudian untuk SIM C, C I dan C II sebesar Rp100 ribu, SIM D dan D I sebesar Rp50 ribu, SIM Internasional sebesar Rp250 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM mulai dari Rp80ribu hinggal Rp225 untuk  Internasional.

“Fakta yang terjadi dilapangan masih ada biaya yang harus dikeluarkan, mulai dari tes kesehatan, tes psikologi maupun asuransi,” ungkap Bambang.

Sering kali terdapat tambahan pengeluaran yang harus dibayarkan pemohon, yaitu asuransi Rp30 ribu dan cek kesehatan Rp25 ribu. Biaya ini belum termasuk psikotes yang dikenakan biaya Rp50 ribu untuk pemohon SIM.

“Yang makin aneh, jika pemohon mengajukan penerbitan dua jenis SIM, maka langusng menjadi Rp75 ribu. Biaya tambahan ini makin aneh, bila melihat tes yang dilakukan cuma sekali dan hasilnya juga satu kali, tapi dikenakan biaya tambahan,” ucapnya.

Baca juga : 10 Cabang Lolos Final, UIN Ar-Raniry Optimistis  Raih Hasil Maksimal di OASE Jakarta

Dirinya mempertanyakan apabila persyarata ditambah lagi dengan sertikat mengemudi, maka berapa total biayaa yang harus dikeluarkan seorang yang mengajukan SIM. Disamping itu, Lembaga kurus mengemudi pun juga perlus sertifikasi penguji tes sehingga berhak mengeluarkan sertifikat.

“Bila tidak, yang muncul hanya lembaga abal-abal tanpa kompetensi yang hanya jualan sertifikat. Ini bukan menyelesaikan masalah pungli tetapi hanya mengalihkan pungli melalui pihak ke tiga,” pungkas Bambang.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *