Milenianews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, menyetujui tes antigen Covid-19 secara mandiri. Tes tersebut akan mempercepat deteksi dini dan upaya pengobatan Covid-19.
Saat ini, terjadi lagi kenaikkan kasus seiring dengan ditemukannya dua kasus varian baru, yiatu XBB.1.16 atau yang lebih dikenal dengan Arcturus di Indonesia.
Baca juga : Varian Baru, Covid-19 Berpotensi Melonjak Lagi?
“Dengan dilakukannya skrining mandiri, tentunya diharapkan akan mempercepat temuan kasus Covid-19 dan pengobatan. Diharapkan skrining mandiri dalam rangka deteksi dini dapat dilaksanakan dengan baik untuk Indonesia yang semakin tangguh,” pungkas Direktur Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalucia mengutip dari Sehat Negeriku, Selasa (18/4).
Tes antigen mandiri ini merupakan tes secara mandiri yang dalam prosesnya tidak memerlukan bantuan tenaga kesehatan mulai dari pengambilan sample hingga pembacaan hasil.
Masyarakat dapat membeli produk tes tersebut di toko alat kesehatan, apotek dan tempat lain yang memiliki izin pendistribusian alat kesehatan.
Untuk saat ini telah terdapat dua produk tes cepat mandiri yang disetujui izin edarnya dan memiliki kode Quick Response (QR) yang terhubung dengan aplikasi Satu Sehat, yaitu FastClear Q Covid-19 Ag Nasal dan Panbio Covid-19.
Ketika terkonfirmasi positif Covid-19, layanan telemedisin masih tersedia. Hasil tes tersebut akan diminta langusng dilaporkan melalui aplikasi Satu Sehat.
“Bila hasil positif, maka lakukan isolasi mandiri dan lanjutkan konsultasi melalui layanan telemedis untuk mendapatkan pengobatan gratis. Bila hasil tes negatif, namun bergejala atau kontak erat, maka tetap lakukan karantina mandiri dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” jelas Rizka.
Setelah menggunakan alat tes mandiri tersebut, sangat diharuskan untuk membuang alat tersebut sesuai dengan ketentuan sebab termasuk alat medis.
Baca juga : Tak Hanya Gejala Corona, Berikut 5 Penyebab Hidung Tak Bisa Mencium Bau
Cara membuang limbah tes anigen mandiri
- Swab kit dimasukan ke dalam kantong plastik, yang kemudian dilakukan disinfeksi dengan disinfektan dengan cara disemprotkan
- Kantong plastik yang digunakan harsu kuat/ anti bocor
- Gabung dengan sampah sejenis (plastik) dan tidak boleh dicampir/dimasukkan dengan sampak organik (Sampah basah)
- Dilarang dibuang langsung ke tepat pembuangan sampah (TPS).
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.