News  

Pemprov DKI Larang Diskotek Hingga Panti Pijat Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

Pemprov DKI Larang Diskotek
Ilustrasi: Bulan Ramadhan

Milenianews.com – Tidak hanya Bandung, Pemprov DKI Jakarta juga kini larang usaha seperti diskotek hingga panti pijat untuk berhenti operasi selama bulan Ramadhan. Hal tersebut dilakukan guna menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan.

Aturan ini telah tertuang dalam surat edaran No. e-0009/SE-2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 yang telah keluar pada Selasa (21/3), silam.

Baca juga : Forum Zakat Sulsel Paparkan Program dan Target Penerimaan Zakat Ramadhan

Pemprov DKI larang Diskotek selama Ramadhan

“Jenis usaha tertentu, seperti klub malam, diskotek uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik adan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri,” tutur Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata dalam press realase, mengutip dari Liputan6.com, Kamis (23/3).

Selain itu, Pemprov juga menyebutkan bahwa usaha pariwisata lainnya tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Adapun usaha pariwisata lainnya yang harus tutup maksimal pada pukul 24.00 WIB.

Andhika menjelaskan bahwa hal tersebut, pemerintah lakukan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai inmendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Tidak hanya itu, dia juga menegaskan, usaha pariwisata juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum hari raya Idul Fitri/malam takbiran, serta hari pertama dan kedua perayaan Idul Fitri.

“Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri,” imbuhnya.

Baca juga : Sambut Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Bandung Dilarang Beroperasi

Aturan Usaha Pariwisata Selama Ramadhan

Selain jam operasional, berikut adalah aturan yang berlaku saat bulan Ramadhan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata:

  1. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, porno aksi dan erotisme.
  2. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
  3. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun
  4. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba
  5. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
  6. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan
  7. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edar ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

“Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *