Prodi HES 2020 STEI SEBI Lakukan Kunjungan Ilmiah ke Basyanas MUI

Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) 2020 STEI SEBI Depok mengadakan kunjungan ilmiah ke Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas) MUI, Sabtu (21/1/2023). (Foto-foto: Dok STEI SEBI)

Milenianews.com, Depok- Prodi Hukum Ekonomi Syariah  (HES) 2020 Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI Depok mengadakan kunjungan ilmiah  ke Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas) MUI pada Sabtu, 21 Januari 2023. Acara dilaksanakan secara online dengan menggunakan Zoom Meeting. Acara tersebut diisi oleh Dr. Achmad Djauhari, SH, MH selaku wakil ketua Basyarnas MUI dan juga Rio Erismen Armen, Lc, MA., PhD selaku ketua Prodi Hukum Ekonom Syariah STEI SEBI.

Acara dibuka dengan sambutan oleh KaProdi HES, dosen pengampu mata kuliah Aribitrase Syariah dan juga sambutan dari sekretaris Basyarnas MUI. Acara selanjutnya yaitu penyampaian materi oleh Dr. Achmad Djauhari, SH,MH. Ia menyampaikan dari mulai pengertian arbitrase, prinsip dan dasar hukum, dan lain sebagainya.

“Secara filosofi penyelesain sengketa ini dasarnya adalah percaya, sama halnya Ketika ada orang yang berselisih lalu mereka menunjuk orang dan mereka percaya bahwa orang itu punya kemampuan menyelesaikan secara baik, indah dan damai. Maka orang yang punya kemampuan seperti itu bisa dipercaya oleh masyarakat biasanya jam terbangnya sudah tinggi. Kemudian muncul dalam rumusan dalam undang-undang 20 tentang persyaratan arbiter umur 35 dan berpengalaman 15 tahun. Persyaratan ini ternayata jika diteliti persyaratan itu bersifat kumulatif bukan alternatif, umur dan pengalaman harus ada sebagai seorang arbiter,”  kata Dr. Achmad Djauhari.

Ia juga menyampaikan bahwa menyelesaikan sengketa lewat arbitrase syariah ini memiliki kelebihan, di  antaranya efisien waktu, tenaga, proses persidangannya tertutup, arbiternya ditunjuk langsung oleh para pihak dan juga putusan arbitrase bersifat final dan  binding dan mempunyai kekuatan eksekutorial.

Baca Juga : STEI SEBI Raih Akreditasi Institusi Peringkat Baik Sekali dari BAN PT

“Penyelesaian sengketa melalui sistem arbitrase syariah, sebagai konsekuensi logis bagi orang yang beriman di  mana mereka wajib menjadi Muslim secara kaaffaah  (menyeluruh), merupakan solusi yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hukum perdata. Karena konsep arbitrase syariah mengandung pilihan objek bisnis yang sesuai dengan syariat Islam, akad-akadnya juga sesuai dengan akad syariah, jika terjadi sengketa dapat diselesaikan secara syariah dan bermartabat (menutup aib),” ujar Achmad Djauhari.

Acara berjalan selama dua  jam dan terakhir ditutup oleh tanya jawab   mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *