Kominfo Blokir PayPal, Github, Sampai Steam Tuai Berbagai Reaksi Warganet

Kominfo Blokir PayPal, Github, Sampai Steam Tuai Berbagai Reaksi Warganet

Milenianews.com, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan melakukan pemblokiran terhadap beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Blokir yang Kominfo lakukan pada PSE yang tidak mendaftarkan diri dan ternyata beberapa layanan populer seperti Steam dan PayPal menuai berbagai reaksi warganet.

PSE Lingkup Privat yang resmi Kominfo blokir seperti Steam, Yahoo, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, PayPal dan lain sebagainya.

Namun sebelum pemblokiran, Kominfo telah mengirimkan surat kepada PSE yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler tanggal 22 Juli 2022. Tidak hanya itu, mereka juga memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Pemblokiran tersebut karena mereka tidak melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat hingga batas akhir pendaftaran yang Kominfo tentukan. Pendaftaran PSE Lingkup Privat telah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Serta dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aturan PSE berlaku bagi perusahaan yang beroperasi secara digital, seperti memiliki situs maupun aplikasi, yang beroperasi di wilayah Indonesia. Kewajiban pendaftaran ini tidak sebatas untuk perusahaan lokal, tapi juga perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga : Kominfo Tidak Jadi Blokir Instagram, Facebook, dan WhatsApp

Warganet Keluhkan Keputusan Kominfo yang Blokir Steam dan Layanan Lainnya

Dari beberapa layanan yang Kominfo blokir itu, Steam, Epic Games sampai Origin.com adalah layanan untuk main game. Penggunanya di Indonesia cukup banyak, sehingga banyak keluhan dari warganet di media sosial khususnya Twitter. Mereka mengaku tidak bisa lagi memainkan game kesayangannya di platform itu.

Selain itu, pemblokiran PayPal juga mendapat banyak protes dan kritikan karena banyak yang mengandalkannya untuk menerima uang dari mancanegara. Kominfo menegaskan PayPal belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Bahkan, tidak mengurus izin di Bank Indonesia (BI).

“Belum! (PayPal belum mendaftar PSE), bukan hanya belum mendaftar, dua loh, dia tidak mendapatkan izin dari BI kemudian juga karena dia termasuk payment gateway juga sistem keuangan OJK,” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengutip dari detikcom, Sabtu (30/7).

Baca Juga : Google, Netflix, Twitter, dan PSE lainnya Terancam Berstatus Ilegal di Indonesia

Ia menegaskan memang setiap payment system online, bahkan layanan keuangan sekalipun wajib berizin di BI dan terdaftar sebagai PSE. Meskipun memang tidak bisa kita pungkiri jika layanan PayPal ini sangat berguna, utamanya bagi para freelancer.

Protes ini juga membuat Tanda pagar alias tagar#BlokirKominfo menjadi trending topic di lini masa Twitter. Semuel Abrijani Pangerapan mengaku menghargai kebebasan ekspresi masyarakat Indonesia. Tetapi Kominfo, kata dia, punya alasan pemblokiran untuk layanan seperti Steam hingga PayPal.

“Saya coba menganalogikan, katakan kita mengajak teman kita main ke rumah kita. Kebetulan teman-teman kita dari berbagai latar belakang budaya. Nah, di depan pintu orang tua kita buat aturan “sepatu harus dilepas”. Sebagian besar teman kita melepas sepatunya, tapi ada sebagian kecil yang tidak mau,” tutur Semuel.

“Terus orang tua kita menegurnya. Apakah kita sebagai anak akan marah ke orang tua kita karena menegur teman kita atau sebaiknya kita sampaikan ke teman kita, “bro, lepas dong sepatu loe.” Nah, apa yang kita lakukan itu pilihan,” sambungnya.

Pemblokiran ini sifatnya sementara. Kominfo masih memberikan kesempatan kepada platform tersebut dengan mengajukan normalisasi atau pencabutan pemblokiran.

“Kalau mereka memenuhi persyaratan, pasti kita unblock yang prosesnya dalam waktu menit, tidak lebih dari 30 menit. Kita sudah punya teknologi, termasuk secara online,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *