Milenianews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) telah menyetujui permohonan penggabungan PT Hutchison 3 Indonesiaย (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo). Surat permohonan merger antara 3 Indonesia dan Indosat Ooredoo ini Kominfo terima pada 20 September 2021.
Setelah sebelumnya, Opensignal sempat memprediksi jika Indosat Ooredoo dan 3 Indonesia akan merger. Prediksi ini ternyata benar terjadi. Kemkominfo telah menyetujui penggabungan dua perusahaan penyedia layanan ini.
Baca Juga :ย Prediksi Opensignal Jika Indosat Ooredoo dan 3 Indonesia Merger
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan penggabungan dua operator telekomunikasi ini harus tetap memperhatikan beberapa hal. Salah satunya harus tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen dan iklim persaingan usaha.
“PT Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” kata Ismail dalam Konferensi Pers Persetujuan Prinsip Permohonan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia. Mengutip dari Tek id, Rabu (10/11).
Baca Juga :ย Kominfo Siapkan Jaringan Telekomunikasi Lancar Saat Natal dan Tahun Baru 2020
Penggabungan dua perusahaan ini menghasilkan nama PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison), dan perlu melakukan beberapa syarat dan ketentuan. Menurut Ismail, syarat pertama adalah penambahan siteย baru hingga tahun 2025.
Selain itu, Indosat Ooredoo Hutchison juga wajib memperluas cakupan wilayah yang mereka layani hingga 2025. Karena sudah bergabung, maka perusahaan wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara.
Pita frekuensi yang harus perusahaan kembalikan sebesar 5 MHz FDD atau 2×5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 GHz. Sementara itu, untuk proses pengembalian paling lambat berlangsung satu tahun sejak bergabung.
“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan perizinan frekuensi atau izin pita frekuensi, setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon,” ujarnya.
skrng 3 dan Indosat gabung jd 1 to