News  

Miris! Ratusan ABG Ajukan Dispensasi Nikah

Dispensasi Nikah

Milenianews.com, Lubuklinggau – Pergaulan bebas saat ini, sudah menjadi gaya hidup ABG zaman sekarang yang tidak sehat. Terkadang, saking terlalu bebasnya, banyak dari mereka yang mengalami hamil diluar nikah.

Bahkan di 3 daerah di Sumatera Selatan banyak yang ingin ajukan dispensasi nikah. Alasannya karena mereka sudah hamil namun belum masuk batas minimum usia pernikahan.

Baca Juga : Sinetron ‘Dari Jendela SMP’ SCTV mendapat Teguran Keras dari KPI

Yuli Suryadi, Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau mengatakan, ada 350 pengajuan dispensasi menikah.

“Rinciannya 213 permohonan dari Kota Lubuklinggau, 124 dari Lubuklinggau dan 13 dari Muratara,” katanya mengutip Kumparan, Jumat (23/7).

Sebagai informasi, dispensasi nikah merupakan pemberian hak untuk menikah dibawah umur.

Lanjut Yuli, pengajuan tersebut kebanyakan dari para ABG yang hamil di luar nikah.

“Ada perubahan Undang-Undang Perkawinan untuk perempuan, boleh menikah minimal usia 19 tahun,” lanjutnya.

Baca Juga : Pemprov DKI Beri Izin Gelar Resepsi dan Pernikahan di Gedung

“Tapi paling banyak alasan orang tua karena anak gadis mereka hamil di luar nikah,” katanya.

PA Lubuklinggau telah menyerahkan juga data pengajuan tersebut ke Pemda setempat agar nantinya ada penyuluhan untuk menekan tingginya angka permohonan dispensasi nikah.(Rifqi Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *