News  

Warga Bekasi Dilarang Mudik di Wilayahnya Sendiri

Larangan Mudik Warga Bekasi

Milenianews.com, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi keluarkan kebijakan larangan mudik sementara bagi seluruh warga kota Bekasi. Hal tersebut sesuai dengan larangan dari Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada tim pembina wilayah, camat, lurah, serta kepala puskesmas.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Mudik Lebaran 2021 DILARANG!

Menurut Wali Kota Bekasi, Rahmat Effensi menyatakan bahwa larangan mudik ini berlaku sementara untuk warga Kota Bekasi.

“Peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat Kota Bekasi dengan semua jenis moda lintas. Sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadan dan ldul Fitri 1442 Hijriah,” katanya, mengtuip Antara, Jumat (30/4).

Larangan Mudik sementara bagi warga Bekasi, harus lampirkan surat izin jika ingin bepergian

Kebijakan ini, lanjutnya, sebagai langkah dalam menindaklanjuti Intruksi Mendagri Nomor 07 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta optimalisasi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Selain itu, juga tindaklanjut dari SE No.13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Mulai tanggal 6-7 Mei 2021, dengan tambahan masa pengetatan bepergian ke luar daerah dari 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

“Ada pengecualian kebijakan pembatasan ini, selama Ramadan dan Idul Fitri. Yakni bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak,” lanjutnya.

Perjalanan tersebut yang dimaksud adalah perjalanan non-mudik. Di antaranya seperti, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga yang meninggal, ibu hamil di dampingi oleh satu orang anggota keluarga. Dan juga kepentingan persalinan, maksimal dengan pendamping 2 orang.

Selain itu, perjalanan tersebut wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis. Baik itu, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), atau surat izin dari pejabat setingkat eselon II, dengan tanda tangan basah/elektronik.

“Kalau pegawai swasta, melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan,” jelasnya.

Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.

Baca Juga : Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik Lebaran sampai 24 Mei 2021

“SIKM berlaku secara individual untuk satu kali pergi-pulang dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun,” katanya.

Effendi menegaskan, jika kedapatan memalsukan surat keterangan izin tertulis, akan kena denda. Sesuai peraturan yang berlaku.(Rifqi Firdaus)

Respon (6)

  1. Semoga covid bisa segera dikendalikan, supaya kondisi bisa kembali normal lagi.. Sudah rindu suasana idul fitri yang meriah..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *