News  

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

pelaku penusukan syekh ali jaber terancam hukuman mati

Milenianews.com, Jakarta – Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber terancam hukuman mati. Tersangka berinisial AA tersebut, dijerat dengan pasal berlapis. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Agus Yuwono mengatakan, tersangka disangkakan dengan pasal percobaan pembunuhan, pasal pembunuhan dan pasal penganiayaan.

“AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” kata Agus dikutip Kompas.com, Kamis (17/9).

Baca Juga : Polisi Beberkan Alasan Pelaku Menusuk Syekh Ali

Agus pun menyebut, ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun.

Polisi akan melakukan rekontruksi kejadian penusukan Syekh Ali Jaber

Sebanyak 13 saksi sudah diperiksa polisi yang berasal dari pihak keluarga, di tempat kejadian perkara juga panitia acara. “Kasus ini pun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa 15 September 2020.

Sementara itu, tersangaka AA sudah ditahan. Pada Kamis (17/9), penyidik akan melakukan rekonstruksi penusukan.

Baca Juga : Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang tak Dikenal saat Mengisi Kajian di Lampung

Syekh Ali Jaber mengalami tragedi penusukan, saat ia sedang mengisi pengajian dan wisuda Tahfidz Al-Quran di Masjid Falahudin, di Tanjung Karang Barat, Bandarlampung, pada Minggu 13 September 2020 silam.

Peristiwa itu pun membuatnya harus mendapat 6 jahitan di bagian dalam dan 4 jahitan di bagian luar tangan kanannya.(Rifqi Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *