Milenianews.com – Singapura akan pasang pemantau elektronik dalam sebuah gelang yang akan dipakaikan pada penduduk asli maupun pendatang, untuk mengawasi penyebaran Covid-19. Guna pemantau ini juga untuk memudahkan proses isolasi diri di rumah, tanpa harus mengunjungi fasilitas kesehatan.
Perangkat ini seperti jam tangan yang dilengkapi dengan Bluetooth dan GPS. Semua orang wajib memakai perangkat ini selama periode di rumah saja. Ada denda 1.000 dolar Singapura (Rp. 1 juta), sampai penjara hingga 6 bulan akan menanti jika mencoba mengutak-atik perangkat ini. Data yang dihasilkan, tidak disimpan di dalam perangkat, melainkan di kirim ke pihak berwenang, dengan pengamanan enkripsi.
Selain Singapura, Hongkong dan Korea Selatan telah menerapkan gelang elektronik ini
Diberitakan Teknologi.id, Sebelum ada gelang elektronik, Singapura sudah membagikan token TraceTogether untuk alternatif penelusuran kontak dari aplikasi yang telah dimiliki pemerintah. Perangkat ini dibuat untuk mematuhi aturan SHN (stay-home notice) yang diterapkan disana.
Token ini ditujukan kepada masyarakat yang tidak menggunakan smartphone dan telah dilengkapi dengan kode QR serta baterai yang tahan lama. Data yang terkumpul di token ini, nantinya akan dienkripsi dan disimpan selama 25 hari.
Baca Juga : Microsoft akan beli TikTok dari ByteDance
Untuk para pendatang, setibanya di Singapura, akan dipasangkan di pos pemantau Covid-19 di pos pemeriksaan setelah menyelesaikan imigrasi. Lalu harus segera mendaftarkan diri melalui aplikasi setelah sampai di tempat yang akan mereka tinggali. Negara lain yang sudah menerapkan gelang elektronik untuk pengawasan Covid-19, adalah Hongkong dan Korea Selatan. (Rifqi Fidaus)