News  

Kemenhub Bantah akan buat Kebijakan Pajak Sepeda

Pajak Sepeda Kemenhub

Milenianews.com, Jakarta – Seiring banyaknya pesepeda pada saat masa transisi New Normal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah akan mengatur pajak untuk pengguna sepeda. Namun, Kemenhub justru sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, hal itu dilakukan untuk menyikapi penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi masyarakat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” katanya dalam keterangan pers, Senin (30/6).

Baca Juga : Balap Sepeda Tour d’Indonesia 2020, akan Digelar secara Virtual

Regulasi tersebut akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. Seperti terlihat, di Jakarta sendiri, ada peningkatan jumlah pesepeda saat masa transisi new normal. “Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” lanjutnya.

Kemenhub akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur pengguna sepeda dengan menyiapkan infrastruktur jalan atau ketentuan lainnya. Khusus mengatur para pesepeda di wilayah masing-masing.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda,” jelasnya. (Rifqi Firdaus)

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *