Milenianews.com, Jakarta – Buronan FBI, Russ Medlin ditangkap jajaran Polda Metro Jaya dalam kasus investasi saham bitcoin, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6). Medlin menjadi buronan FBI karena kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika Serikat.
Ia juga pernah ditahan dua kali. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2006 dan tahun 2008. Kemarin pun, ia juga ditangkap karena berhubungan seksual dengan anak di bawah umur juga.
Baca Juga : Seorang WNI menjadi Pelaku Pemerkosaan ‘Terbesar’ di Manchester, Inggris
Russ Medlin dijerat hukuman minimal 5 tahun penjara serta denda Rp.15 miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, “Pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada,” ujarnya, Selasa (16/6).
Bahkan, Medlin juga menyimpan gambar dari kejahatan seksual nya itu. Korbannya adalah anak berusia 14 tahun. “Ia juga menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual,” jelas Yusri.
Kasus kejahatan Medlin di Indonesia terkuak saat ia melakukan hal serupa dengan anak di bawah umur berusia 15 dan 17 tahun.
Ia dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : KPK Sesalkan Lambannya Penangkapan PNS “Korup”
Hukuman yang akan diterima paling singkat penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp. 15 miliar. Kejadian tersebut, mengharuskan para remaja agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang belum dikenal.
“Orang tua agar selalu melakukan kontrol dengan siapa saja anak berkomunikasi baik secara fisik maupun melalui media sosial. Lalu tidak mudah memberi izin kepada anak untuk meninggalkan rumah, dan usahakan mengetahui semua kegiatan yang dilakukan anak,” paparnya. (Ikok)
Sumber : Kumparan