Milenianews.com, Jakarta – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta telah dibuka pada Senin (15/6) hari ini. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang ingin mendaftar bisa dilakukan dengan tiga jalur, untuk tingkatan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK.
CPDB bisa langsung melakukan pendaftaran melalui laman ppdb.jakarta.go.id. Semua informasi dan juknisnya lengkap juga tersedia disana.
Baca Juga : Ridwan Kamil : Sekolah Gratis mulai Tahun Ajaran Baru Juli 2020
Perlu diingat, pendaftaran tidak bisa dilakukan pada tanggal merah. Berikut tata cara melakukan pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2020 :
Tahapan Pra Pendaftaran
- Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk pindai/scan atau foto dokumen.
- Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun.
- Mengisi formulir.
- Mengunggah berkas persyaratan.
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token.
- Setelah memperoleh Token, dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Tahapan Pengajuan Cetak PIN/Token
- Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.
- Mencetak PIN/Token dengan cara klik tombol Registrasi Akun.
- Mengisi formulir.
- Mendapatkan tanda bukti registrasi akun yang berisi PIN/Token.
- Dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Tahapan Aktivasi PIN/Token
- Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.
- Melakukan aktivasi PIN/Token dengan cara klik tombol Aktivasi.
- Mengganti PIN/Token dengan Password.
- Melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
Tahapan Pendaftaran Online
- Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.
- Melakukan login.
- Memilih sekolah tujuan.
- Mencetak daftar bukti pendaftaran.
- Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
Tahapan Lapor Diri Online
- Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.
- Melakukan lapor diri dengan cara klik tombol Lapor.
- Mengisi nomor pendaftaran dan PIN/Token yang didapat pada saat Pengajuan Akun atau Cetak PIN.
Adapun, berikut syarat prapendaftaran CPDB sesuai jenjang pendidikan:
Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Keluarga.
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.
Jenjang SMP dan SMA
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Keluarga.
- Rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTS, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA.
- Sertikaat Akreditasi Sekolah Asal.
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.
Jenjang SMK
- Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Keluarga.
- Rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
- Sertiflkat Akreditasi Sekolah Asal.
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang.
- Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.
Sedangkan dalam akun Instagram @disdikdki, jalur yang dibuka adalah Jalur Inklusi untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mulai tanggal 15-16 Juni 2020.
Baca Juga : Cara mengambil PIN untuk daftar di ppdbjatim.net
Jalur Perpindahan Orag tua dan Anak Guru untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mulai tanggal 15 Juni sampai 3 Juli 2020.
Jalur Prestasi Non Akademik untuk jenjang SMP, SMA, SMK mulai tanggal 15-16 Juni 2020. Pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB pag. Sementara untuk jalur lain, akan menyusul segera. (Ikok)