PPDB DKI Jakarta Dibuka, Berikut Cara Daftarnya, Baca Disini!

PPDB DKI Jakarta

Milenianews.com, Jakarta – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta telah dibuka pada Senin (15/6) hari ini. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang ingin mendaftar bisa dilakukan dengan tiga jalur, untuk tingkatan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK.

CPDB bisa langsung melakukan pendaftaran melalui laman ppdb.jakarta.go.id. Semua informasi dan juknisnya lengkap juga tersedia disana.

Baca Juga : Ridwan Kamil : Sekolah Gratis mulai Tahun Ajaran Baru Juli 2020

Perlu diingat, pendaftaran tidak bisa dilakukan pada tanggal merah. Berikut tata cara melakukan pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2020 :

Tahapan Pra Pendaftaran

  1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk pindai/scan atau foto dokumen.
  2. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.
  3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun.
  4. Mengisi formulir.
  5. Mengunggah berkas persyaratan.
  6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token.
  7. Setelah memperoleh Token, dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Tahapan Pengajuan Cetak PIN/Token

  1. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.
  2.  Mencetak PIN/Token dengan cara klik tombol Registrasi Akun.
  3.  Mengisi formulir.
  4.  Mendapatkan tanda bukti registrasi akun yang berisi PIN/Token.
  5. Dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Tahapan Aktivasi PIN/Token

  1. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.
  2. Melakukan aktivasi PIN/Token dengan cara klik tombol Aktivasi.
  3. Mengganti PIN/Token dengan Password.
  4. Melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

Tahapan Pendaftaran Online

  1. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.
  2. Melakukan login.
  3. Memilih sekolah tujuan.
  4. Mencetak daftar bukti pendaftaran.
  5. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

Tahapan Lapor Diri Online

  1. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.
  2. Melakukan lapor diri dengan cara klik tombol Lapor.
  3. Mengisi nomor pendaftaran dan PIN/Token yang didapat pada saat Pengajuan Akun atau Cetak PIN.

Adapun, berikut syarat prapendaftaran CPDB sesuai jenjang pendidikan:

Jenjang Sekolah Dasar (SD)

  1. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.

Jenjang SMP dan SMA

  1. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTS, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA.
  4. Sertikaat Akreditasi Sekolah Asal.
  5. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.

Jenjang SMK

  1. Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
  4. Sertiflkat Akreditasi Sekolah Asal.
  5. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang.
  6. Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000.

Sedangkan dalam akun Instagram @disdikdki, jalur yang dibuka adalah Jalur Inklusi  untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mulai tanggal 15-16 Juni 2020.

Baca Juga : Cara mengambil PIN untuk daftar di ppdbjatim.net

Jalur Perpindahan Orag tua dan Anak Guru untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mulai tanggal 15 Juni sampai 3 Juli 2020.

Jalur Prestasi Non Akademik untuk jenjang SMP, SMA, SMK mulai tanggal 15-16 Juni 2020. Pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB pag. Sementara untuk jalur lain, akan menyusul segera. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *