Milenianews.com, Jakarta – Sutradara Hanung Bramantyo sempat merekrut aktor Dwi Sasono bermain di film garapannya berjudul Satria Dewa Gatotkaca. Rencananya, Dwi bakal memerankan karakter Aswatama.
“Dwi Sasono seharusnya pengganti Ashraf Sinclair (memerankan Aswatama),” kata Hanung dalam diskusi Cabin Fever di Instagram @milesfilms.
Namun, hal itu gagal, karena Dwi Sasono terlibat kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu. Hanung kemudian mempercayakan aktor Edward Akbar untuk memerankan musuh Gatotkaca tersebut.
Baca Juga : Dwi Sasono beri Imabauan bagi Pengguna Narkoba : Berhenti sebelum Tertangkap
“Diganti Edward Akbar, suaminya Kimberly Rider,” papar Hanung.
Lebih lanjut, Hanung memastikan film Satria Dewa Gatotkaca tetap akan digarap. Proses syuting akan dilakukan pada Agustus 2020.
“Planning kami, Agustus ini sudah bisa syuting kembali,” ungkap dia.
Dwi Sasona dicokok polisi saat warga melihat adanya transaksi mencurigakan di kawasan Jakarta Selatan
Hanung menambahkan, pihaknya bahkan sudah mulai melakukan proses reading sebelum syuting dilakukan. Hal itu dilakukan dengan protokol keamanan kesehatan semasa pandemi virus corona.
“Mudah-mudahan semuanya sudah lebih kondusif,” tandas dia.
Aktor Dwi Sasono diciduk polisi akibat penyalahgunaan narkoba pada Selasa 26 Mei 2020. Hal ini bermula dari laporan warga terkait adanya transaksi mencurigakan di kawasan Jakarta Selatan.
“Dari laporan masyarakat yang dilanjutkan penyelidikan bahwa ada seseorang yang sekarang jadi DPO, inisial C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 1 Juni 2020.
Baca Juga : Artis Ririn Ekawati Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba
Yusri memaparkan, pihaknya kemudian bergerak cepat dan segera mencokok aktor 40 tahun tersebut di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja seberat nyaris 16 gram.
“Saat melakukan penggeledahan, yang bersangkutan koperatif. Dia bisa menunjukkan barang bukti ditemukan ganja seberat hampir 16 gram, yang disembunyikan di dalam lemari dalam suatu tempat,” terang Yusri.
Ia pun kemudian mengajukan permohonan asesmen terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan pun menyetujui asesmen yang diajukan Dwi Sasono untuk rehabilitasi.(afr)