Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah dilaporkan ke Pengadilan terkait pemblokiran akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada tahun lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate mengatakan, pihaknya akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara terkait putusan tersebut.
“Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Johnny dikutip Antara, Rabu (3/6).
Baca Juga : Di Jepang, Internet Kecepatan 10Gbps Kurang dari 1 Juta/Bulan
Ia menyebut, belum membaca amar putusan itu. Sejauh ini menurutnya, pihaknya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut.
“Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut,” ujar Menkominfo.
Alasan pemblokiran internet oleh Kominfo saat itu, karena rusuh yang terjadi di Papua
Kebijakan pemerintah, baginya diambil untuk kepentingan negara, bukan perorangan atau kelompok.
“Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita,” ujarnya.
PTUN Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI melanggar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Baca Juga : Kominfo berikan Notifikasi IMEI yang Terdaftar lewat SMS
Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Pemblokiran yang dilakukan pemerintah, saat terjadi kerusuhan di beberapa wilayah Papua pada Senin, 19 Agustus 2019. Langkah tersebut, saat itu dilakukan untuk menyetop penyebaran hoax yang mungkin akan menimbulkan perpecahan lebih besar lagi. Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan bahkan pemblokiran layanan data internet. (Ikok)