News  

Mulai Pekan Depan, Sanksi PSBB Diterapkan

Sanksi PSBB

Milenianews.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut aturan sanksi terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru bisa dijalankan pekan depan. Penerapan sanksi terganjal program pemberian masker gratis.

“Penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker (kain dari Pemprov DKI Jakarta) selesai semua. Begitu selesai, barulah nanti (penerapan sanksi) denda,” kata Anies di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, (12/5) Kemarin.

Menurut dia, keputusan ini untuk mencegah masyarakat mencari alasan agar tak dikenakan sanksi denda. Pemerintah Provinsi (Pemprov), kata dia, telah menyalurkan masker gratis ke tiap kelurahan.

Baca Juga : Jokowi Singgung Rencana Pelonggaran PSBB

“Jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke kelurahan untuk minta (masker), lalu akan diberi,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Distribusi masker gratis itu segera tuntas akhir pekan ini. Hingga kini, sanksi yang diberi kepada para pelanggar PSBB baru sekadar surat teguran ataupun peringatan. Setelah pembagian masker selesai, sanksi denda bakal diterapkan.

Anies meneken Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 (Virus Korona) di Jakarta. Warga yang melanggar ketentuan Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta diberi hukuman berbeda-beda.

Warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah bisa dikenakan sanksi Rp250 ribu dan kerja sosial. Sementara itu, perusahaan pelanggar PSBB terancam sanksi penutupan operasional hingga Rp50 juta.(afr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *