News  

Masa Kerja di Rumah PNS Diperpanjang sampai 13 Mei

Masa Kerja di Rumah PNS Diperpanjang

Mileninews.com, Jakarta – Masa kerja di rumah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang sampai 13 Mei, hal tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Perpanjangan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

“Work from Home (wfh) bagi ASN di perpanjang sampai 12 Mei 2020,” katanya dikutip Antara, Senin (20/4).

Kebijakan kerja di rumah akan dievaluasi setiap dua pekan sekali

SE tersebut merupakan perubahan kedua dari SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencagahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga : Segera Lihat Hasil SKD CPNS Formasi 2019 sudah Diumumkan

Kebijakan wfh akan dievaluasi setiap dua pekan sekali untuk melihat efektivitasnya. Khususnya di daerah yang sudah menerapkan kebijakan PSBB.

“Tiap dua minggu, tim KemenPANRB mengevaluasi efektivitas dan pelayanan publik terkait WFH, khususnya di daerah yang PSBB,” ucapnya menambahkan. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *