News  

Kartu Prakerja Hangus dalam 30 Hari jika tidak Dipakai

Kartu Prakerja

Milenianews.com, Jakarta – Kartu Prakerja tidak bisa digunakan dan hangus jika dalam 30 hari tidak digunakan oleh peserta sejak ditetapkan sebagai penerima yang lolos seleksi. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Ia pun menyuruh penerima kartu ini agar bisa memaksimalkan penggunannya. ” Kesempatan ini silahkan dioptimalkan,” katanya dikutip Antara, Kamis (16/4).

Baca Juga : Anies Baswedan akan Tutup Paksa Kantor yang masih Beroperasi saat PSBB

Sisa bantuan biaya pelatihan dalam gelombang pertama, bisa digunakan untuk pelatihan kedua atau ketiga sampai akhir tahun 2020.

Peserta yang tidak lolos kartu prakerja di gelombang pertama, bisa mendaftar lagi untuk gelombang selanjutnya

Setiap kartu prakerja akan mendapat manfaat bantuan senilai Rp. 3,5 juta. Uang tersebut terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp. 1 juta yang bisa digunakan oleh peserta.

Selain itu, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp.600 ribu per bulan selama empat bulan. Juga biaya sebesar Rp. 150 ribu untuk survei terkait pelatihan sebanyak 3 kali.

Untuk penyaluran uang tersebut, menurut Airlangga akan ditransfer langsung melalui rekening bank peserta, LinkAja, OVO maupun GoPay.

“Insentif akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, OVO atau GoPay milik peserta,” ujarnya.

Peserta bisa langsung membeli pelatihan yang hendak diikuti dengan metode pembayaran menggunakan kartu prakerja ini.

Apabila pendaftaran belum diterima, calon peserta dapat bergabung di gelombang selanjutnya dan tidak perlu mengulang proses pendaftaran dari awal.

Baca Juga : Cara Daftar untuk Mendapatkan Kartu Prakerja dari Pemerintah, Simak Disini!

“Calon peserta yang belum diterima, bisa bergabung di gelombang pendaftaran selanjutnya dan tidak perlu mengulang proses pendaftaran dari awal. Tinggal pilih nanti mau bergabung di gelombang berapa,” terangnya.

Sampai saat ini, jumlah pendaftar mencapai 6 juta kurang pengguna untuk pendaftaran gelombang pertama. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *