News  

Presiden Tegaskan Napi Koruptor tak Dibebaskan karena Covid-19

Tak ada Napi Koruptor DIbebaskan karena Corona

Milenianews.com, Bogor – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan membebaskan narapidana korupsi karena Covid-19. Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam salah satu pasal disebutkan, Pasal 34 berbunyi bahwa narapidana korupsi yang berhak mendapat remisi adalah mereka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti. Sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga : Ketahui, Risiko Tinggi Tertular Corona saat Bepergian

“Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP No.99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini,” katanya di Istana Bogor, dilansir Antara, Senin (6/4).

Ia pun menegaskan bahwa pembebasan tersebut, hanya untuk narapidana pidana umum. “Pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” tegasnya.

Pembebasan narapidana ini, oleh media dihubungkan dengan Covid-19 seperti yang terjadi di negara-negara lainnya.

“Saya melihat Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brazil 34 ribu napi, di negara-negara lain juga melakukan hal yang sama,” terangnya.

Alasan Pemerintah Kasih Remisi untuk para Napi Pidana Umum ditengah Wabah Covid-19

Selain itu, kondisi lapas di Indonesia yang sangat padat, akan berpotensi lebih tinggi dalam penyebaran virus Corona ini.

Presiden, dua pekan silam, sudah menyetujui pembebasan narapidana karena lapas yang sudah over kapasitas.

“Kita juga minggu lalu saya sudah menyetujui agar ada pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas. Sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita,” jelasnya.

Narapidana yang dilepaskan, tentu tidak seperti melepas merpati saat perayaan besar. “Tentu ada syaratnya, ada kriteria dan ada pengawasannya,” tambah Presiden.

Menteri Yasonna H Laoly menyebut Pembebasan Narapidana Menghemat Anggaran Negara hingga Ro260 miliar

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, sudah mendandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Baca Juga : Gelar Resepsi Pernikahan saat Wabah Corona, Jabatan Kapolsek Kembangan Dicopot

Kepmen tersebut memuat tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Penandatanganan dilakukan pada 30 Maret 2020 bagi 30 ribu narapidana dan anak yang akan menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan sampai Rp.260 miliar. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *