News  

Fatwa MUI : Salat Jumat Ditiadakan diganti Salat Dzuhur di Rumah Masing-masing

MUI Tiadakan Salat Jumat Berjamaah

Milenianews.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk meniadakan salat Jumat di masjid dan diganti dengan salat Dzuhur di rumah. Hal tersebut guna mengantisipasi penyebaran virus Corona yang sudah menjangkit 309 orang di Indonesia.

“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya,” tulis MUI.

Baca Juga : Wali Kota Bogor Dinyatakan Positif Corona

Pendapat Beberapa Ulama Meniadakan Salat Jumat

Fatwa tersebut juga didukung sejumlah ulama, agar bisa menekan risiko penularan virus Corona tanpa meninggalkan kewajiban beribadah.

KH. Abdullah Gymnastiar (AA Gym) menyerukan agar umat muslim Indonesia mengikuti fatwa MUI. Perbedaan dengan individu tetap dihargai namun fatwa MUI cukup menjadi petunjuk untuk para muslim.

“Hargai perbedaan dengan pribadi tapi cukupkan bagi kita fatwa ulama yang memiliki otoritas, keilmuan, dan tanggung jawab untuk menjaga akidah dan amalan umat Islam. Bagi yang tidak memungkinkan salat jamaah di masjid, sholat saja di rumah sesuai fatwa. Insya Allah niat dan kebiasaan kita ke masjid akan tetap mengalirkan pahala yang sama. Masjid dalam naungan Pesantren Darut Tauhid ditutup sementara untuk sholat jamaah maupun Salat Jumat. Bukan karena ragu atas janji Allah SWT tapi tanggung jawab kita bersama untuk menutup setiap celah penyebaran virus,” kata Aa Gym dalam video yang di unggahnya melalui akun instagram pribadinya.

“Pintu masjid tertutup maka pintu rahmat Allah SWT senantiasa terbuka bagi hambaNya. Pintu rahmat Allah SWT tidak pernah tertutup, selama tiap hamba beribadah dengan benar dan mengharapkan perlindunganNya. Dengan keyakinan tersebut, maka muslim tidak perlu ragu mengikuti fatwa MUI untuk meninggalkan Sholat Jumat dan beribadah di rumah sendiri.”

Semua Kegiatan Peribadatan Berjamaah Ditiadakan

Ulama lainnya, Prof. Dr. AG. H. Muhammad Quraish Shihab, Lc., M.A juga menyepakati fatwa tersebut, karena virus Corona mengancam membahayakan jiwa manusia.

“Maka ulama-ulama memberi fatwa tidak dianjurkan bagi mereka untuk hadir dalam salat-salat berjamaah. Bahkan Salat Jumat,” katanya, juga melalui video yang publis akun narasi.

Quraish Shihab juga menceritakan, bahwa saat zaman sahabat-sahabat nabi, pernah terjadi hujan lebat, yang tidak memungkinkan umat muslim melewati jalan ke masjid. Maka saat itu azan redaksinya diubah menjadi “Salatlah di rumah masing-masing”.

Baca Juga : IDI Sebut Chloroquine bukan Obat untuk COVID-19

“Dulu saat zaman sahabat-sahabat nabi pernah terjadi hujan lebat, sehingga jalan becek. Azan ketika itu diubah redaksinya. Kalau dalam azan ada kalimat yang menyatakan “Hayya’alassholaah, Mari melaksanakan Sholat”, maka diubah menjadi “Shalatlah di rumah masing-masing,” ujarnya.

“Ini bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa tapi berkaitan dengan kesehatan dan kemudahan. Itu pandangan agama,” tutupnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga meniadakan seluruh kegiatan peribadatan berjamaah di Jakarta tertanggal 20 Maret sampai 3 April 2020. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *