Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani memutuskan untuk menanggung Pajak Penghasilan (PPh 21) terhadap buruh perusahaan manufaktur selama enam bulan. Para buruh akan mendapat gaji penuh tanpa potongan pajak selama enam bulan.
Keputusan tersebut menurut Sri, guna meminimalisir tekanan ekonomi dari pandemi virus Corona.
Penjelasan Potongan PPh 21
Sumber Foto : Pajak Penghasilan.
Namun, menurut Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo menyebutkan bahwa kebijakan tersebut , sejatinya hanya menggratiskan pajak penghasilan atas gaji pekerja yang dibayarkan perusahaan.
Baca Juga : Pemotongan Pesangon untuk Karyawan PHK Diterapkan di Omnibus Law
“Bukan berarti pekerja terlepas dari kewajiban pajak lainnya. Kalau setelah itu masih punya tanggungan pajak lain,” katanya dikutip CNNIndonesia, Kamis (12/3).
Jelasnya, pajak tersebut berupa pajak atas kendaraan dan pajak bangunan. Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini, penghapusan PPh 21 lantas tak membuat para buruh mengantongi gaji penuh juga.
“Toh, umumnya pekerja tetap membayarkan potongan premi asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan. Misalnya, premi asuransi swasta rekan perusahaan, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi tidak penuh juga, masih ada potongan yang lain,” jelasnya.
Lalu, gratis pajak hanya berlaku untuk pekerja dengan jumlah penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di Indonesia sendiri, jumlah PTKP sebesar Rp. 4,5 juta per bulan atau Rp. 60 juta per tahunnya.
“Skemanya, gaji dikurangi batas PTKP baru kena pajak, tapi sekarang tidak kena pajak,” imbuhnya.
PPh 21 Hanya Berlaku untuk Industri Manufaktur Saja
Sumber Foto : DDTC News.
Yang lebih penting lagi, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi buruh di sektor industri manufaktur saja. Di beberapa sektor lainnya seperti jasa keuangan, perusahaan StartUp sampai media, tak mendapatkannya.
Selain itu, aturan tersebut rencananya hanya berlaku selama enam bulan saja. Setelah 6 bulan itu berakhir, maka pekerja harus membayar pajak lagi dari gajinya.
“Harusnya bertahap mulai dua bulan dulu. Lalu, kalau ekonomi masih sulit, diperpanjang jadi enam bulan. Lalu, kalau tinggal sektor tertentu yang paling parah dampaknya, tinggal diberi insentif khusus,” ungkapnya.
Terlebih, kebijakan tersebut mau tidak mau akan berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun lalu saja, pemerintah mendapat Rp. 140 triliun dari PPh 21 dari seluruh pekerja di Indonesia.
Baca Juga : RUU Omnibus Law, Bikin Buruh lebih Sengsara?
Semisal akan diterapkan 6 bulan, penerimaan PPh 21 masih tetap sama Rp. 140 triliun, maka negara akan kehilangan Rp. 70 triliun.
Aturan ini hanya akan berlaku di industri manufaktur saja. Sedangkan sumbangan Produk Domestik Bruto (PDB) dari manufaktur sekitar 20 persen, maka pajak negara yang akan hilang mungkin sebesar Rp. 14 triliun sampai Rp. 15 triliun. (Ikok)