Milenianews.com, Jakarta – Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen sudah diketuk Mahakamah Agung (MA). Sejumlah pasien mengaku senang atas keputusan tersebut. Pasalnya, kenaikan iuran yang berlaku sejak 1 Januari silam, dirasa sangat memberatkan.
Seorang staf hotel, Ginanjar Kusumo (40) mengaku lega setelah mendengar putusan MA tersebut. Pembayaran iuran kepesertaan yang dibayarkannya, termasuk untuk anak, istri serta kedua orangtuanya akan berkurang.
“Saya bayar untuk lima orang sekaligus, jadi saat kemarin naik, itu terasa sekali. Ya walaupun saya pun hanya kelas Mandiri III, tapi tetap saja jadi tambah Rp. 75 ribu per bulan untuk semua anggota keluarga,” ujar Ginanjar dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (10/3).
Baca Juga : Politisi PKB : Subsidi Saat ini Salah Sasaran
Penetapan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Foto : Sumber Okezone.
Namun, Ginanjar masih mempertanyakan apakah keputusan tersebut berlaku untuk pembayaran iuran bulan-bulan ke depannya atau tidak. Ia sudah terlanjur membayar iuran sesuai kenaikan yang terhitung dari Januari sampai Maret 2020.
“Nanti kira-kira, kalau memang batal dari awal tahun, itu uang iurannya bagaimana? Apa dikembalikan ke peserta atau langsung ditarik untuk bulan berikutnya ya? Saya masih tidak mengerti,” katanya.
Ia ingin, jika dibatalkan terhitung dari Januari, uang yang sudah dibayarkan sebelumnya agar dibayarkan saja untuk tiga bulan kedepannya. Peserta pun tidak akan susah payah mengurus administrasinya.
“Antrean pengurusan administrasi di BPJS Kesehatan lama. Atau kalau tidak ya langsung dikembalikan ke rekening, daripada bolak-balik ke kantor BPJS lagi, susah waktunya,” jelasnya.
Peserta masih Bingung atas Sikap Pemerintah atas Keputusan Iuran BPJS Kesehatan
Foto : Sumber Republika
Peserta lainnya, Nadira (29), seorang pegawai restoran juga turut senang, namun ia tak ingin buru-buru terlena. Baginya, karena pemerintah sampai saat ini belum merespon keputusan MA tersebut.
“Kalau benar batal, jelas melegakan. Tapi ini baru MA yang bilang batal, belum Pak Jokowi ya, takut tiba-tiba tidak jadi lagi, sama saja kami yang tanggung biaya hanya ditarik ulur,” ungkapnya.
Nadira pun mengatakan bahwa ia kebingungan atas keputusan ini. Jadi pertanyaan buatnya, saat keputusan tersebut tiba-tiba di batalkan MA.
“Kenapa tiba-tiba MA bisa batalkan? Ini kebijakan pemerintah sebenarnya sudah dipikirkan belum sih, jadi bingung,” ucapnya.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Digugat KPCDI
Foto : KPCDI menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke MA.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah mengumumkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dua kali lipat sejak awal tahun. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Keputusan tersebut, digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. Pasalnya, kenaikan tersebut akan memberatkan para peserta.
MA akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan Perpres yang disebutkan tak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga : Penjelasan Thahjo Kumolo Mengenai Tunjangan Pensiun PNS Rp. 1 Miliar
Dalam pertimbangan putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, MA juga menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Ikok)
Sumber : CNNIndonesia.com