Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan kepada 818 ribu calon mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi di tahun 2020 lewat program Indonesia Pintar.
Pemerintah sudah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai bantuan pendidikan yang diberikan bagi keluarga tidak mampu. Bantuan tersebut sudah termasuk untuk penyandang disabilitas.
Baca Juga : BPS Lakukan Sensus Penduduk secara Online
KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.
Nantinya, para mahasiswa akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti yang telah dirilis di laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), diantaranya :
KIP Kuliah Bebaskan Biaya Seleksi
Penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, mulai dari Ujian Tulis Berbasis Komputer dan seleksi lainnya. Bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
KIP Kuliah Bebaskan Biaya Kuliah
Peserta juga akan dibebaskan dari biaya kuliah atau pendidikan. Sementara pembayarannya akan dilakukan langsung pemerintah ke perguruan tinggi masing-masing.
Mendapat Biaya Hidup
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan biaya hidup sebesar Rp. 700 ribu per bulannya.
Fasilitas yang diberikan disesuaikan dengan jangka waktu lamanya belajar masing-masing tingkatan perguruan tinggi.
- Program Sarjana maksimal 8 semester.
- Program Diploma 4 maksimal 8 semester.
- Program Diploma 3 maksimal 6 semester.
- Program Diploma 2 maksimal 4 semester.
- Program Diploma 1 maksimal 2 semester.
Sedangkan untuk program profesi, ketentuannya :
- Dokter maksimal 4 semester.
- Dokter Gigi maksimal 4 semester.
- Dokter Hewan maksimal 4 semester.
- Ners maksimal 2 semester.
- Apoteker maksimal 2 semester.
- Guru maksimal 2 semester.
Sumber : Kompas