Milenianews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar menyerahkan sertifikat kompetensi kepada 54 ahli cagar budaya di kantor Disparbud Jabar, Kota Bandung, Kamis (30/1/20).
Dedi Taufik, Kepala Disparbud Jabar, menyatakan, penyerahan sertifikat ini bertujuan agar ahli cagar budaya di 27 kabupaten/kota benar-benar kompeten. Artinya siap dan mampu mengawasi dan mengkaji keberadaan cagar budaya di wilayahnya.
“Ahli cagar budaya harus punya kompetensi. Di setiap kabupaten/kota itu minimal ada 5 (ahli cagar budaya) yang bersertifikasi. Diharapkan ini bisa untuk mengawasi, mengkaji keberadaan cagar budaya di masing-masing kabupaten/kota,” kata Dedi dalam siaran pers jabarprov(4/2).
Ahli cagar budaya akan mengkaji cagar budaya dan gedung heritage yang ada kemudian melakukan rekomendasi apabila ada pengajuan. Pengajuan yang dimaksud adalah benda, kawasan, gedung, maupun situs untuk menjadi cagar budaya. Nantinya, kata dia, rekomendasi pengajuan tersebut akan dibahas dan ditetapkan oleh pemda setempat.
“Saya pikir, kebudayaan menjadi kekuatan bagi pariwisata. Di Cirebon ada Kota Tua. Itu dilihat jenis arsitektur seperti apa, waktu pembuatan sejak kapan. Mereka akan mengkaji untuk itu. Sehingga, setelah ditetapkan menjadi cagar budaya berarti akan ada pengawasan,” katanya.

Uji kompetensi ahli cagar budaya dilakukan oleh Disparbud Jabar yang bekerja sama dengan Kemendikbud RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat bertempat di BPSDM Provinsi Jabar.
Melalui penyerahan sertifikat ini, Pemda Provinsi Jabar berupaya agar kabupaten/kota dapat segera melakukan penetapan cagar budaya di wilayahnya. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) Jabar.
Baca Juga: Deklarasikan Akulturasi Budaya Antara Budayawan Jabar dan Jateng
Pentingnya Sertifikat Kompetensi Bagi Ahli Cagar Budaya Jabar
Dilansir dari jabarprov.go.id, Peneliti Utama Balai Arkeologi Bandung Lutfi Yondri mengatakan, ahli cagar budaya memiliki tugas untuk menilai cagar budaya yang ada di suatu wilayah. Penilaian itu dilakukan untuk menetapkan peringkat suatu budaya –kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau warisan dunia.
Menurut Lutfi, ada 12 variabel yang menjadi indikator penilaian. Mulai dari popularitas, kelangkaan, arsitektur sampai sejarah. Maka itu, kata dia, sertifikat kompetensi wajib dimiliki ahli cagar budaya agar penilaian tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Di situlah pentingnya ahli cagar budaya dan sertifikat ini agar mereka itu benar-benar kompeten untuk melakukan itu (penilaian terhadap satu cagar budaya),” kata Lutfi.
“Ahli cagar budaya ini mempunyai bidang keahlian masing-masing. Ada arkeolog, sejarawan, arsitektur dan disiplin lain-lain. Jadi, di situ, mereka melakukan kajian terhadap cagar budaya. Cagar budaya itu ada benda, situs, dan kawasan,” tutupnya.