Uji Coba Pemblokiran IMEI Oleh Kominfo Akan Dimulai Februari Mendatang

Pemblokiran IMEI Kominfo

Milenianews.com –  Setelah sebelummnya diberitakan mengenai pemblokiran smartphone via IMEI (International Mobile Equipment Identify) yang akan dilakukan Kominfo, akhirnya kebijakan itu akan segera di uji coba. Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mulai menerapkan aturan IMEI pada bulan April mendatang. Namun, sebelum aturan ini berlaku, mereka akan melakukan uji coba terlebih dahulu pada bulan Februari 2020 mendatang.

Dilansir dari CNNIndonesia (31/1), Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika(SDPI), Ismail. Mengatakan, sebelum diresmikan, mereka(Kemenkominfo) akan melakukan ujicoba terlebih dahulu bersama operator telekomunikasi di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan sistem akan berjalan baik nantinya.

“Kami lakukan uji coba Februari. Di uji coba supaya berjalan baik sistemnya,” ujar Ismail dikutip milenianews.com dari CNNIndonesia.com, Jum’at(31/1).

Pemblokiran IMEI Oleh Kominfo Bekerjasama dengan Operator, Kemenperin, dan Kemendag.

Sistem yang akan digunakan pemerintah ialah Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) yang akan terhubung ke jaringan operator untuk mendeteksi IMEI ilegal.

SIBINA merupakan sistem yang akan menyimpan seluruh IMEI dari vendor dan importir resmi di Indonesia. Sistem yang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian tersebut akan mendeteksi jika perangkat memiliki nomor IMEI yang tidak terdaftar.

“Uji coba dilakukan dengan jaringannya operator. Semua kemungkinan kita tes supaya berjalan baik sistemnya. menggunakan SIBINA dihubungkan dengan jaringan operator,” ujarnya Ismail.

Baca Juga : Akhirnya, Pemerintah Sahkan Aturan Blokir Ponsel Ilegal via IMEI

Seperti yang kita tahu, sejak Juni 2019 lalu pemerintah melalui Kemenkominfo telah menggembar-gemborkan perihal aturan terkait pemblokiran IMEI ilegal ini. Aturan ini dibuat dengan kerjasama dari ketiga kementrian, yaitu Kemenkominfo, Kemenperin, dan Kemendag.

Ponsel yang tergolong ilegal adalah ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar resmi pada basis data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Walaupun sempat molor dalam pengesahanya, dimana sebelumnya akan disahkan pada 17 Agustus 2019. Namun, akhirnya mundur hingga 17 Oktober 2019. Pemerintah berdalih, jika hal itu terjadi karena ketiga kementrian harus mempelajari dulu terkait aturan pemboliran IMEI ini.

Jika aturan IMEI ini benar dan sesuai jadwal, maka mulai April mendatang, semua ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia tak lagi bisa mengakses jaringan. Ponsel-ponsel ini akan diblokir dari jaringan telekomunikasi di Indonesia setelah dideteksi IMEI ponsel tersebut oleh SIBINA dan kemudian diblokir.

Namun, tenang saja, pemerintah menjamin jika ponsel-ponsel yang telah masuk ke Indonesia sebelum April 2020 mendatang tak akan terblokir. Pemerintah akan membuat sebuah regulasi untuk pendaftaran IMEI dari ponsel-ponsel ilegal tersebut.

Untuk memeriksa apakah smartphone sobat milenia ilegal atau tidaknya bisa dengan cek IMEI ponsel kalian di situs Kemenperin https://imei.kemenperin.go.id. Atau sobat milenia bisa klik tombol dibawah ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *