News  

Alasan Plat Nomer Berwarna Biru untuk Kendaraan Listrik

Plat Nomor Kendaraan Listrik

Milenianews.com, Jakarta – Korlantas Polri akan menerbitkan plat nomor kendaraan untuk kendaraan listrik berbasis baterai dengan model baru. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut akan berbeda dengan yang sudah ada.

Dari segi desain, tidak akan mengunakan model polos lagi seperti umumnya yang sudah diterapkan pada kendaraan bermotor saat ini. Terdapat kombinasi warna biru muda di bagian masa berlakunya.

Baca Juga : Pabrik Esemka Diresmikan, Model Pertama Akan Menyaingi Suzuki Gran Max

Warna tersebut menjadi pembeda bahwa kendaraan tersebut menggunakan motor listrik berbasis baterai sebagai mesinnya.

Kombinasi warna biru tersebut juga akan diterapkan untuk kendaraan angkutan umum, mobil dinas pemerintahan serta kedutaan besar. Plat nomor lama, untuk angkutan umum yang sudah berlaku berwarna kuning dan merah untuk pegawai negeri.

Alasan Berwarna Biru


Foto : Goozir.com

Alasan ditambahkannya biru di garis masa berlaku diberitakan Viva, sebagai upaya polri dalam mendukung Perpes nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Lisrik Berbasis Baterai (Battery ELectric Vehicle) untuk Tranposrtasi Jalan.

Brigadir Jenderal Polisi Halim Pagarra mengatakan, dengan warna khusus memberikan tanda bagi instansi lain. “Jadi ini sebagai pemberian insentif non fiscal. Sebagai contoh, bebas parkir atau bebas masuk ganjil genap dan sebagainya,” katanya.

Baca Juga : Lakukan 4 Hal ini agar Terlindung dari Virus Corona

Warna biru dipilih berdasarkan hasil Focus Group discussion Korlantas yang dianggap sesuai denga program langit biru. Hal tersebut melambangkan langit yang bersih dari polusi akibat emisi gas buang kendaraan.

“Ini juga sesuai dengan program langit biru, sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global (dengan menggunakan kendaraan listrik),” jelasnya. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *