Milenianews.com, Purworejo – Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap Totok Santoso dan Fanni Aminadia yang mengaku sebagai raja dan ratu Kerajaan Agung Sejagat (KAS). Selasa (14/1) sore kemarin.
Keberadaan KAS, sempat membuat heboh masyarakat di desa Pogung Jurutungah, Purworejo. Kedatangan mereka mengaku untuk meneruskan kerajaan Majapahit yang runtuh sekitar 500 tahun lalu.
Foto : pikiran-rakyat
Bahkan, Totok sempat membuatkan prasasti untuk ditaroh di tempat kerajaannya, yang dibuat sekitar 3 bulan yang lalu.
Keberadaan prasasti tersebut diungkap oleh Empu Wijoyo Guno yang merupakan pembuat ukiran batu di Kerajaan Keraton Agung Sejagat. Ia mengatakan proses pengukiran prasasti tersebut hanya memakan waktu selama dua minggu.
Saat jumpa pers pada Minggu (12/1), Totok menyebutkan, wilayah kekuasaan Kerajaan Agung Sejagat mencakup semua wilayah di dunia. Bahkan Pentagon, menurutnya, adalah sistem pertahanan KAS, bukan Amerika.
“Keberadaan kami adalah menunaikan janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518. Wilujengan Keraton Agung Sejagat ini adalah untuk menyambut kehadiran Sri Maharatu (Maharaja) Jawa kembali ke Jawa,” kata Totok saat jumpa pers, Minggu (12/1).
Ditangkap karena Kasus Penipuan dan Tindak Pidana
Foto: Klikanggaran
Namun kehadiran kerajaan ini, membuat resah masyarakat Desa Pogung Jurutengah. Setelah adanya laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan, Pemerintah Kabupaten Purworejo kemudian menggelar rapat membahas terkait kelanjutan dari KAS.
Totok juga dianggap telah melakukan penipuan sejarah yang tak sesuai dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Hal tersebut menyalahi peraturan dari Pemkab Purworejo.
Dir Reskrim Um Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, pihaknya telah melakukkan upaya paksa penangkapan yang diduga pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga : Kerajaan Agung Sejagat Hebohkan Masyarakat Desa Pogung, Purworejo
“Keduanya diamankan ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan. Rencananya mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jawa Tengah,” katanya.
Selain itu, polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 378 KUHP. Pasal itu isinya tentang penipuan. “Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang,” ujar Budi.
Polisi belum mendetailkan jenis penipuan yang dilakukan keduanya. Polisi saat ini masih memeriksa keduanya. (Ikok)