News  

Peran Penting Generasi Z Dalam Ekonomi Syariah

Muhammad Wafi Ash-Shiddiqi, Mahasiswa STEI SEBI. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi– Ekonomi syariah dikenal juga dengan sebutan ekonomi Islam. Pengertian ekonomi sendiri adalah segala aktivitas berupa kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang atau jasa.

Lalu, ekonomi syariah itu seperti apa? Ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan yang memberikan pemahaman pada masalah-masalah ekonomi yang inti pembahasannya dalam nilai-nilai Islam.

Beberapa tujuan ekonomi syariah adalah sebagai berikut:  Menciptakan kesejahteraan ekonomi atas dasar norma moral atau syariat islam; Membangun persaudaraan dan keadilan secara universal;  Tidak mengekang kebebasan individu secara berlebihan (kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan sosial).

Konsep Ekonomi Syariah

Konsep dasar ekonomi syariah akan diatur oleh aqidah (iman), yang menyangkut inti antara manusia dengan Tuhan. Kedua, mewujudkan iman dan keyakinan menjadi tindakan sehari-sehari sebagai syariah, akhlak yang meliputi perilaku, sikap, dan etika yang dianut seorang muslim.

Ciri-ciri dan Karakteristik Ekonomi Syariah

Ciri-ciri ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi kapitalis dan sosialis pada umumnya. Ada tiga karakteristik atau ciri-ciri ekonomi syariah, yakni:

  1. Ekonomi ketuhanan, yaitu bersumber dari Allah SWT.
  2. Ekonomi pertengahan adalah memiliki keseimbangan antara berbagai aspek.
  3. Ekonomi berkeadilan, yakni memperlihatkan aspek keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik ekonomi syariah.

Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah

Prinsip ekonomi syariah lebih menekankan beberapa hal, di antaranya:

  1. Sumber daya, merupakan pemberian atau titipan dari Allah SWT.
  2. Tidak ada kepemilikan mutlak.
  3. Berjamaah, agar saling menggerakan ekonomi. Pemerataan kekayaan, sehingga tidak ada disparitas. Ekonomi syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Seseorang yang memiliki kekayaan tertentu, wajib membayar zakat. Prinsip ekonomi syariah adalah melarang riba dalam bentuk apapun.

Berdasarkan pada data sensus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), demografi Indonesia saat ini mengalami perubahan. Lebih dari 50 persen didominasi oleh usia produktif yang berasal dari generasi Z dan milenial. Dari perubahan ini diharapkan akan menjadi kunci pemulihan ekonomi Indonesia di masa depan.

Adapun berdasarkan data tersebut, generasi Z mendominasi sebesar 27,9 persen, dan milenial sebanyak 25,87 persen. Pada penyediaan lapangan kerja dan iklim usaha diharapkan generasi ini semakin ikut serta dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo mengatakan, berdasarkan data dari BPS,  diharapkan peran milenial pada aktivitas ekonomi meningkat termasuk di dalam ekonomi syariah.

Sementara itu, milenial diprediksi pada masa depan akan menjadi pembuka lapangan pekerjaan baik pada industri perbankan, asuransi, digital, dan lainnya. Saat ini merupakan masa yang sangat baik untuk generasi milenial dan Z dalam menciptakan usaha-usaha dengan mengambil risiko yang keluar dari pola pikir milenial

Generasi Z, yang merupakan kelompok individu yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012, memainkan peran penting dalam perkembangan ekonomi syariah. Dengan kemajuan teknologi dan akses mudah ke informasi, generasi Z memiliki pengaruh yang signifikan dalam mempengaruhi tren konsumen dan perilaku ekonomi.

Berikut adalah beberapa peran penting generasi Z dalam ekonomi syariah:

  1. Pengguna Teknologi dan Media Sosial. Generasi Z tumbuh di era teknologi digital dan media sosial. Mereka cenderung menggunakan platform online untuk berbelanja, mencari informasi, dan berinteraksi dengan merek-merek. Dalam konteks ekonomi syariah, generasi Z dapat menjadi agen perubahan dengan memanfaatkan teknologi untuk mempromosikan produk dan layanan keuangan syariah.
  2. Kesadaran Sosial dan Lingkungan. Generasi Z dikenal memiliki kesadaran sosial yang tinggi terhadap isu-isu lingkungan dan keadilan sosial. Mereka cenderung mencari produk dan layanan yang ramah lingkungan serta berorientasi pada nilai-nilai keadilan. Dalam ekonomi syariah, hal ini dapat mendorong pertumbuhan sektor keuangan berkelanjutan dan investasi sosial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  3. Preferensi Konsumen yang Berubah. Generasi Z memiliki preferensi konsumen yang berbeda dari generasi sebelumnya. Mereka cenderung mencari produk dan layanan yang sesuai dengan nilai-nilai mereka, termasuk keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks ekonomi syariah, hal ini dapat mendorong inovasi produk keuangan yang lebih sesuai dengan preferensi generasi Z.
  4. Pengaruh dalam Pendidikan Keuangan Syariah. Generasi Z juga memiliki pengaruh dalam pendidikan keuangan syariah. Mereka dapat menjadi agen perubahan dalam menyebarkan pemahaman tentang prinsip-prinsip keuangan syariah di kalangan teman sebaya mereka serta mempengaruhi keluarga mereka untuk memilih produk keuangan syariah.
  5. Potensi sebagai Pengusaha Muda. Dengan semangat kewirausahaan yang tinggi, generasi Z memiliki potensi besar sebagai pengusaha muda di sektor ekonomi syariah. Mereka dapat membawa inovasi baru dan memperluas pasar bagi produk dan layanan keuangan syariah.

Dengan demikian, generasi Z memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi syariah melalui pengaruhnya dalam perilaku konsumen, pemanfaatan teknologi, kesadaran sosial, pendidikan keuangan, serta potensi sebagai pengusaha muda.

Penulis : Muhammad Wafi Ash-Shiddiqi, Mahasiswa STEI SEBI, Prodi Manajemen Bisnis Syariah

Exit mobile version