Milenianews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicara KPK Febri Diansyah, menyayangkan masih lambannya pemberhentian dari sejumlah instansi baik pusat maupun daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus terpidana korupsi.
Seperti dikutip kumparan.com, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 14 Januari 2019, hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan sidang. Di luar jumlah PNS itu, ada 498 PNS yang terbukti korupsi tetapi telah diberhentikan.
“Total PNS yang diberhentikan adalah (baru) 891 orang.” Ujar Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/1). Di instansi pusat sendiri, lanjutnya, dari 98 PNS yang telah divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang sudah diberhentikan.
Baca Juga : Setelah Google, Sekarang Bing Yang Diblokir Di China
Kurangnya Komitmen Dari PPPK
Foto : kpk.go.id
Sementara 49 PNS lainnya yang belum diberhentikan tersebar di beberapa kementerian. Jumlah tersebut sangat banyak, dan menyayangkan masih belum diberhentikan secara kantor pusat. Diantaranya, Kementerian PUPR sebanyak 9 orang; Kemenristekdikti 9 orang; Kementerian Kelautan dan Perikanan 3 orang; Kementerian Pertahanan 3 orang; serta Kementerian Pertanian 3 orang.
Berdasarkan data yang diterima KPK dari BKN, ada dua kementerian yang telah memberhentikan PNS-nya yang terlibat korupsi. “Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama 7 orang.” Ucapnya.
Tambahnya, lambannya pemecatan dengan tidak hormat para PNS tersebut karena komitmen yang kurang dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. PPK di tingkat pusat yakni menteri, di tingkat provinsi;gubernur dan kabupaten/kota; bupati/wali kota, berdasarkan PP Nomor 9 tahun 2003.
Menyebabkan Kerugian Negara
Foto: Liputan6.com
Febri menjelaskan, lambannya pemecatan disebabkan mulai dari keengganan, keraguan, atau penyebab lain para PPK dan beredarnya surat dari LKBH Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.
KPK meminta agar para PPK untuk lebih serius menegakkan aturan dengan segera memecat PNS yang telah berstatus terpidana korupsi. Sebab sesuai kesepakatan pemerintah, pemberhentian tersebut seharusnya rampung pada Desember 2018.
“KPK terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN. Seharusnya hal ini dipatuhi,” kata Febri.
Juga sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Beresiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara.