Milenianews.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana untuk memblokir sosial media (sosmed). Bahkan kemkominfo akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tahapan pemblokiran tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan, dalam Permen akan membahas soal sanksi administratif dan kejelasan hukum dalam pemblokiran sosial media.
Baca Juga : 30 Pegawai Kemkominfo Positif COVID-19
“Apalagi kita nantinya akan ada permen baru di mana tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda. Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana,” kata Semuel dalam konferensi virtual, Senin (19/10).
Menkominfo blang itu Hoaks
Sementara itu, Menkominfo Johny G. Plate membantah pihaknya akan melakukan pemblokiran sosmed. Terutama saat kondisi yang tidak kondusif karena demo menolak UU Cipta Kerja. “Hoaks,” ujarnya, Kamis, 8 Oktober silam.
Dalam melakukan permintaan pemblokiran sosmed atau konten tertentu, jelas Semuel, pemerintah harus mengikuti protokol tetap. Dengan menyertakan aturan yang membuktikan bahwa konten tersebut mengandung hoaks.
Baca Juga : Social Media: Yay or Nay akan Hadir pada Seminar Sinergi Universitas Nusa Mandiri
Semuel mengatakan pemerintah bisa melakukan penutupan ke media sosial yang terbukti tidak memblokir hoaks meski platformnya dibanjiri oleh hoaks. “Takedown itu harus ada bukti hukumnya. Tidak bisa pemerintah serta merta saya minta blokir, itu tidak bisa dan itu ada tahapannya. Apalagi kita masuk ke era demokrasi, tidak mungkin pemerintah bermain tangan besi,” jelasnya.