News  

Di PSBB Jilid II, Ojol Diizinkan untuk Angkut Penumpang

Ojol bisa angkut penumpang saat PSBB lanjutan

Milenianews.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan jasa angkutan ojek online (ojol) mengangkut penumpang saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan, Senin (14/9). Tapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail.

“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail,” kata Anies dikutip Antara, Senin (14/9).

Baca Juga : Jakarta PSBB Total lagi, Akses Keluar-Masuk Jakarta Diperketat

Menurut Anies, kebijakan tersebut sudah diatur dalam Pergub DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB lanjutan. Selain itu, dalam pergub tersebut juga diatur masalah pembatasan gerak publik di Jakarta. Salah satunya dengan membatasi daya tampung kendaraan umum dan pribadi maksimal 50 persen.

“Mobilitas penduduk juga akan dikurangi kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan pribadi adalah 50 persen meneruskan seperti apa yang ada sekarang,” katanya.

Baca Juga : Anies akan kembali Terapkan PSBB Total di Jakarta

Peraturan untuk yang bawa mobil pribadi saat PSBB lanjutan

Armada transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang juga diatur ketat dalam pergub tersebut. Untuk kendaraan pribadi, hanya boleh diisi dua orang perbaris kursi. Tapi tidak berlaku untuk keluarga yang satu rumah. Kebijakan rekayasa lalin juga ditiadakan.

“Tetapi bila tidak satu rumah atau tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris,” jelasnya. (Rifqi Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *