Kabar, News  

Kebijakan Ganjil Genap Kendaraan Roda Dua

Foto: Ilustrasi Aturan Ganjil Genap

Milenianews.com, Jakarta-Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 menyebutkan pemberlakuan ganjil genap diberlakukan bagi pengendara sepeda motor. Namun kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda dua belum diberlakukan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan kebijakan gage untuk kendaraan roda dua belum diberlakukan.

Syafrin menjelaskan sampai saat sekarang belum ada perubahan aturan penerapan sistem kebijakan ganjil genap di masa Pandemi.

Gage Tetap Berlaku

Baca juga: Kemenhub Bantah akan buat Kebijakan Pajak Sepeda

Aturan ganjil genap tetap berlaku di 25 ruas jalan hanya untuk roda empat dengan 14 (jenis kendaraan) pengecualian.

Berlakunya mulai jam 06.00 WIB hingga 10.00 WIB kemudian dilanjutkan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

Baca juga: Kebijakan Pemerintah Dinilai Sering Membingungkan

Pergub 80/2020 itu menjelaskan bahwa sepeda motor atau mobil berpelat ganjil dilarang melintas saat tanggal genap. Sebaliknya, sepeda motor atau mobil berpelat genap dilarang melintas saat tanggal ganjil.

Kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas.

Lalu kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian dan TNI, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (plat kuning), kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

Pasal 8 ayat 3 Pergub 80/2020 juga menyatakan Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Peraturan yang membahas tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi ini untuk menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. (Umi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *