Menag beri Panduan Pembukaan Pesantren

Syarat Pesantren Dibuka

Milenianews.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan panduan bagi pesantren atau pendidikan keagamaan berasrama yang ingin membuka kelas tatap muka. Salah satunya, diminta berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di wilayah masing-masing.

Ia menegaskan, koordinasi ini penting, guna memastikan bahwa lingkungan asrama atau pesantren aman dari covid-19. Sekaligus, diyakinkan telah memenuhi standar protokol Kesehatan.

Baca Juga : Pendidikan Pesantren Dituntut Kembangkan Perguruan Tinggi

“Apabila ketentuan aman dari covid-19 dan protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” melalui siaran pers, Kamis, (18/6).

Lalu, pimpinan ponpes dan pendidikan keagamaan harus menginstruksikan kepada peserta didik agar menaati protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah. Seperti memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Saat tiba di asrama, jelasnya, peserta didik tidak boleh berkerumun, dan menunggu di tempat yang telah ditentukan. Lalu, tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan pengurus.

Empat ketentuan yang harus diterapkan Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan

Ia pun menekankan agar peserta didik membawa perlengkapan dan perlatan kebutuhan masing-masing. Berbagi alat mandi, makan tidak diperbolehkan.

“Pimpinan ponpes dan pendidikan keagamaan juga berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi covid-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas kesehatan,” terangnya.

Ada empat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pembukaan pesantren menurut Fachrul Razi.

Pertama, pimpinan lembaga harus membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Kemudian, memiliki fasilitas sesuai standar prokes, dan harus memastikan lingkungan aman dari covid-19.

“Dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19 atau pemerintah daerah setempat,” jelasnya.

Baca Juga : Pondok Pesantren akan Dibuka Paling Belakang saat New Normal

Semua orang yang ada di lingkungan pesantren dalam kondisi sehat. Baik itu pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” tegasnya.(afr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *