News  

Hoax, Pesan PLN beri Kompensasi Tagihan Listrik untuk Pelanggan WFH

Hoax Kompensasi PLN

Milenianews.com, Jakarta – Executive Vice President Corporate Communication and CSSR PLN I Made Suprateka mengkonfirmasi bahwa info PLN memberi kompensasi kepada pelanggan adalah hoax alias kabar palsu. Beredar informasi bahwa pelanggan yang sedang bekerja dari rumah (work from home,- WFH) akan diberi kompensasi.

Informasi tersebut tersebar di layanan pesan instan, yang berimbas dari pemadaman listrik yang pernah terjadi pada Agustus 2019 silam. Ia menekankan sejauh ini PLN tak mengeluarkan kompensasi baru.

“Kami pastikan, isu tersebut tidak benar,” katanya dikutip CNNIndonesia, Senin (30/3).

Pemadaman Imbas dari Pemadaman pada Agustus 2019 Silam

PLN akan memberikan pengurangan tagihan listrik bila ke pelanggan jika pelayanan tenaga listrik realisasi mutunya tidak sesuai harapan.

Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik.

Kompensasi tersebut diberikan 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Sementara untuk konsumen golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, pengurangan sebesar 20 persen dari biaya beban.

Baca Juga : PLN Berikan Kompensasi 20 Persen untuk Tagihan Listrik per Agustus

Jadi, informasi kompensasi PLN untuk pelanggan yang bekerja di rumah adalah berita hoax. Informasi ini sebelumnya, banyak tersebar melalui platform media sosial, terutama WhatsApp.

Saring sebelum Sharing, cek dulu semuanya sebelum melanjutkannya ke orang lain. Jika sudah tersebar, maka dikhawatirkan sudah menjadi konsumsi publik secara luas. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *