News  

Sertifikasi Halal, Mulai Hari ini akan Dikeluarkan Kemenag

Sertifikasi Halal

Milenianews.com, Jakarta – Mulai tanggal 17 Okober 2019 Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadi penyelenggaraan layanan sertifikasi halal. Penerbitan sertifikasi halal melalui Kemenag nantinya dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara menurut, Menteri Agama, Lukman Hakim, bagi yang belum melakukan sertifiksi tak akan dikenakan sanksi dulu. Pasalnya, sertifikasi halal ini diterapkan secara bertahap hingga 5 tahun mendatang.

Baca Juga : Bahas Hari Santri Nasional, PWNU Jatim Temui Gubernur untuk Bahas Kegiatan

Produk yang harus Berlabel Halal

Selain produk makanan dan minuman, produk-produk yang wajib disertifikasi halal hingga 5 tahun ke depan mencakup industri pengolahan (pangan, obat, kosmetik), Rumah Potong Hewan (RPH), hingga restoran, katering, dan dapur.

“Kewajiban produk sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Akan dilaksanakan mulai dari produk makanan dan minuman, tahap selanjutnya selain makanan dan minuman,” kata Lukman, dikutip Kumparan, Kamis (17/10).

Semua penerbitan sertifikasi halal untuk Obat-obatan dan kosmetik akan diterbitkan BPJPH, tak lagi melalui LPPOM-MUI.

Ini diatur UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), seluruh produk yang ada di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Hal itu termaktub di Pasal 4 yang berbunyi: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Untuk mengeluarkan sertifikasi halal, dibentuklah BPJPH. BPJPH menjadi salah satu unit Eselon I di Kementerian Agama.

Kewenangan menerbitkan sertifikasi halal atau bahkan mencabutnya, kini ada di bawah Kemenag sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat (3) UU JPH:

“Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri”

Cara Mendaftarkan Produk

Jika produk belum mendapat label halal, dan ingin mendaftarkannya, harus didaftarkan lebih dahulu. Berikut cara langkahnya :

  1. Pelaku usaha mendaftarkan produknya ke BPJPH, melampirkan sejumlah berkas persyaratan permohonan.
  2. Selanjutnya BPJPH akan meneliti dan melakukan verifikasi seluruh persyaratan yang sudah diajukan pelaku usaha.
  3. Setelah semua persyaratan terpenuhi, BPJPH akan menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan produk, BPJPH akan menyiapkan dan menerbitkan sertifikat halal.
  4. Setelah sertifikat terbit, pengusaha dapat mengambil sertifikat itu kembali ke BPJPH.

Baca Juga : Kenapa 22 Oktober Diperingati Hari Santri Nasional? Santri Harus Tahu !

Sementara, terkait biaya pendaftarannya belum diketahui secara rinci besarannya. Lukman menyebut hal tersebut akan diatur di Peraturan Menteri Keuangan.

Sumber : Kumparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *