News  

37 Kampus Melarang Mahasiswanya Melakukan Aksi Demo, sampai ada Kampus yang Dilaporakan ke DPRD

Mahasiswa Dilarang Demo

Milenianews.com, Jakarta – Sebanyak 37 kampus melarang mahasiswanya menggelar aksi demo.  AMAR Law Firm and Public Interest Law Office mencatat 37 kampus tersebut diketahui dari 72 aduan yang masuk ke pihaknya bersama aktivis pembela hak pendidikan sejak 29 September 2019. 

Kampus tersebut memberi sanksi bagi mahasiswanya yang mengikuti aksi demo. Mulai dari sanksi akademis berupa drop out, hukuman fisik dari pihak sekolah, dan ancaman seksual dari penghuni lapas.

Tindakan institusi tersebut melanggar kebebasan demokrasi, juga hak atas mendapat pendidikan dengan sanksi dikeluarkan dari kampus dengan melakukan skorsing.

Bac Juga : Mahasiswa Turun ke Jalan, Murni Menyuarakan Aspirasi Rakyat

37 Kampus yang Melarang Demo

Bahkan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, dilaporkan ke DPRD oleh mahasiswanya karena memotong demokrasi di lingkungan kampus.

Pengaduan tersebut juga karena Ketua Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau, Aditya Saputra mahasiswa yang ikut demonstrasi terancam sanksi akan dikeluarkan dari kampus.

“Kemarin aksi soal asap, juga diancam akan diberi sanksi drop out. Makanya kami ingin mengadukan itu ke DPRD Riau, apakah kami melanggar atau tidak. Sejauh yang kami pelajari, kami tidak melanggar apa-apa,” ujar Aditya, dikutip CNN Indonesia, Selasa (15/10).

Sementara 37 kampus yang melarang tersebut diantaranya UPH, STMIK Triguna Medan, Binus Alalam Sutera, Binus Bekasi dan Kebon Jeruk, UNJ, Universitas Bakrie.

Lalu Universitas Gunadarma kampus Depok, Jakpus dan Bekasi, President University, Stikes Medistra UIN Suska Riau, Universitas Tarumanegara, IISIP Jakarta, LSPR, Institus Kalbis dan Institut Teknologi Indonesia.

Kemudian Universitas Wahid Hasyim, Universitas Telkom, Universitas Pamulang, UPI, Universitas Widya Mandiri, Institut Teknologi Kalimantan, UMN dan Universitas Dian Nuswantoro. Universitas Surabaya, UPN Jatim, Polban Bandung, Universitas Nusa Cendana, ITHB, ITS, UK Petra, Unika Soegijapranata, Universitas Kristen Krida Wacana, dan STAN.

Baca Juga : Lahan Pertanian Tergusur Industri, Mahasiswa Demo ke DPRD

Agent of Change

Mahasiswa sekarang diarahkan untuk memperbaiki nilai oleh kampus dari pada memperbaiki nilai-nilai yang harus diterapkan di masyarakat. 

Mahasiswa menjadi motor penggerak perubahan yang seharusnya menjadi insan paling peka saat mendengar tangisan rakyat atas ketidakadilan pemimpin. Sepatutnya, manusia yang diberi intelektual lebih, harus bisa menjadi pelopor perubahan dalam kebaikan. (Ikok)

Sumber : CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *